Ombudsman Banten Siap Terima Laporan Pelanggaran Juknis SPMB, Sekolah Jangan Bungkam

Foto : Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriyadi

LEMBARBERITA.ID — Ombudsman RI Perwakilan Banten memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026 agar tidak bermain-main dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Arfian di menegaskan, apabila masyarakat menemukan adanya pelaksanaan SPMB yang tidak sesuai aturan, laporan akan diterima dan diproses sesuai kewenangan. Setiap laporan akan menjadi bahan pemeriksaan berdasarkan bukti, dokumen, dan fakta yang ditemukan.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman memiliki tugas memastikan pelayanan pemerintah berjalan sesuai prosedur, transparan dan tidak mencederai hak masyarakat.

Dalam pelaksanaan SPMB, Juknis bukan sekadar aturan tertulis yang dapat diabaikan. Ketentuan yang telah ditetapkan menjadi dasar hukum pelaksanaan yang wajib dipatuhi seluruh pihak.

Jika ada perubahan mekanisme, tidak bisa dilakukan secara diam-diam atau hanya berdasarkan kebijakan internal. Harus ada proses resmi, kewenangan yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta pemberitahuan terbuka kepada masyarakat.

Artinya, tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk membuat aturan baru di luar Juknis yang telah berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima Lembarberita.id terkait pelaksanaan SPMB SMA Negeri di Kota Cilegon, wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah untuk memastikan informasi tersebut sekaligus meminta penjelasan resmi dari penyelenggara.

Namun, upaya memperoleh klarifikasi justru menemui jalan buntu.

Wartawan Lembarberita.id mendatangi SMAN 1 Kota Cilegon untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan SPMB. Namun pihak sekolah tidak memberikan komentar apapun.

Bahkan setelah menunggu selama berjam-jam di lokasi, tidak ada pihak sekolah yang memberikan penjelasan resmi maupun menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi.

Sementara konfirmasi juga dilakukan kepada Humas SMAN 2 Kota Cilegon Dedi, menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menjawab persoalan tersebut.

“Itu bukan kewenangan saya menjawabnya. Nanti saya sampaikan kepada kepala sekolah, atau silakan langsung bertanya kepada kepala sekolah,” ujar Dedi.

Namun, hingga upaya konfirmasi dilakukan, Kepala SMAN 2 Kota Cilegon Dadan Amdani belum memberikan jawaban terkait informasi pelaksanaan SPMB tersebut.

Salah satu Tokoh Masyarakat Kota Cilegon Zakaria menyampaikan, sikap diam dari pihak sekolah dan panitia SPMB menjadi tanda tanya publik. Sebab, ketika sebuah proses pelayanan publik dipertanyakan, jawaban dan keterbukaan seharusnya menjadi langkah utama, bukan justru menghindar.

Ditegaskannya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, terutama ketika persoalan tersebut menyangkut proses penerimaan murid baru yang menentukan masa depan peserta didik.

Kini perhatian tertuju pada pihak penyelenggara SPMB. Apakah seluruh proses telah berjalan sesuai Juknis yang berlaku atau ada hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat. “Dalam SPMB aturan bukan sekadar formalitas. Ketika aturan dilanggar yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, ” Kata Zakaria.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *