Kepsek SMAN 2 KS Diduga Gelapkan Aset Tetap. pindahkan Material Bangunan ke Yayasan Milik Pribadi

Aset Milik SMAN 2 KS Berada di Lingkungan Komplek SDIT Tunas Cendikia Cilegon

LembarBerita.id – Aroma konflik kepentingan mulai tercium dari lingkungan SMAN Kota Cilegon. Sorotan publik mengarah kepada Kepala SMAN 2 Cilegon, Dadan Amdani, yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Daarul Falah yang menaungi SDIT Tunas Cendekia Cilegon.

Posisi ganda tersebut kini menjadi perhatian setelah material Aset tetap bekas hasil rehabilitasi bangunan sekolah negeri diketahui berpindah ke lingkungan yayasan yang dipimpinnya sendiri.

Pantauan di lapangan menemukan sejumlah material bekas bongkaran bangunan berada di kompleks SDIT Tunas Cendekia Cilegon. Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada Dadan.

Dalam wawancara, Dadan mengakui material tersebut memang berasal dari SMAN 2 Cilegon. “Iya, saya bawa. Itu material Bongkaran rehab sekolah yang sudah tidak terpakai, dan sudah koordinasi dengan para guru, kalau ke Dinas Belum, ” kata Dadan.

Namun, ketika ditanya apakah pemindahan material tersebut telah melalui mekanisme penghapusan aset sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, Dadan justru mengakui belum ada penghapusan aset.

Jawaban tersebut memantik tanda tanya besar. Sebab, sekalipun berupa material bekas bongkaran, statusnya tidak otomatis hilang sebagai aset pemerintah. Selama belum dihapus melalui mekanisme administrasi yang sah, barang tersebut tetap berada dalam penguasaan negara atau pemerintah daerah.

Yang menjadi sorotan bukan semata nilai ekonominya, melainkan posisi Dadan yang memegang dua kepentingan sekaligus sebagai kepala sekolah yang mengelola aset negara dan sebagai ketua yayasan yang diduga menerima manfaat atas material tersebut.

Praktisi hukum Sandi Suroso, SH menilai kondisi itu patut menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah.

“Apabila benar material yang berasal dari sekolah negeri dipindahkan ke yayasan yang dipimpin oleh kepala sekolah tanpa didahului mekanisme penghapusan aset dan persetujuan sesuai ketentuan apalagi yang dipindahkan masuk dalam katagori aset tetap, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi. Ada potensi benturan kepentingan yang wajib diperiksa. Inspektorat harus memastikan status barang tersebut dan menelusuri seluruh prosesnya,” kata Sandi.

Menurutnya, seorang Aparatur Sipil Negara dituntut menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan keuntungan bagi kepentingan lain yang memiliki hubungan langsung dengan dirinya.

“Seorang pejabat publik harus mampu memisahkan kepentingan jabatan dengan kepentingan organisasi lain yang dipimpinnya. Ketika aset yang berasal dari institusi negara berpindah ke yayasan yang dipimpin oleh orang yang sama, ruang pertanyaan publik terbuka lebar. Karena itu audit administrasi menjadi penting untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Kasus ini dipandang bukan hanya soal material bekas bangunan, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset negara dan standar etika penyelenggara pemerintahan. Di tengah tuntutan transparansi, publik berhak mengetahui apakah pemindahan material tersebut telah memenuhi seluruh prosedur hukum atau justru mengabaikan mekanisme yang semestinya dijalankan.

Sandi Menegaskan jika sisa bongkaran adalah aset tetap, dan telah diapakai untuk kepentingan pribadi, bisa dikatagorikan sebagai dugaan penggelapan. “Kalau sisa bongkaran aset tetap sudah berpindah dan digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi mengakui belum ada penghapusan aset dugaan penggelapan aset menguat. Karena harus ada mekanisme yang harus ditempuh agar tidak terjadi pelanggaran, ” Tegasnya.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *