LEMBARBERITA.ID – Selembar sertifikat resmi yang semestinya menjadi pintu masuk jalur prestasi nonakademik justru tak pernah benar-benar dilihat. Bukan karena sertifikat itu palsu, melainkan karena tak sempat diunggah saat tahapan pra-SPMB. Akibatnya, peluang seorang calon siswa untuk bersaing melalui jalur prestasi seolah berakhir sebelum proses seleksi dimulai.
Yang dipersoalkan bukan semata aturan mengenai unggah dokumen pada tahap pra-SPMB. Persoalannya adalah ketika masih tersedia mekanisme administratif untuk mengajukan penambahan dokumen, tetapi ruang itu tidak diberikan kepada calon peserta didik.
Salah satu orang tua dari calon siswa mengaku tidak meminta perlakuan istimewa ataupun meminta diluluskan. Mereka hanya meminta arahan agar sekolah mengajukan permohonan penambahan dokumen sehingga sertifikat resmi yang dimiliki dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang tersedia.
Namun jawaban yang diterima justru membuat mereka semakin bingung.
“Saya tidak melihat sertifikat, mohon maaf,” ujar salah satu Kepala Sekolah tingkat SMAN di Kota Cilegon.
Atas jawaban tersebut orang tua calon siswa mempertanyakan jika sertifikat tidak pernah dilihat karena belum diunggah, lalu atas dasar apa kesempatan untuk mengajukan permohonan penambahan dokumen ditutup?
Dipertanyakan tegas orang tua calon siswa terlait fungsi panitia bukan hanya menjaga aturan, tetapi juga memastikan setiap calon peserta didik memperoleh hak yang sama untuk mengikuti proses seleksi secara adil?
Ditemui Lembarberita.id salah satu pemerhati dunia pendidikan Rosihan mengatakan, Calon siswa itu memiliki sertifikat resmi prestasi nonakademik. Ia tidak meminta nilai tambahan tanpa dasar. Ia hanya berharap dokumen tersebut diberi kesempatan untuk diverifikasi melalui mekanisme yang tersedia.
Ironisnya, jawaban “tidak melihat sertifikat” justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Lalu, dalam pendaftaran jalur prestasi nonakademik, sebenarnya apa yang dinilai? Sertifikat prestasinya atau sekadar apakah berkas itu sempat diunggah pada tahap awal?
Menurutnya, Jika yang menjadi penentu hanyalah persoalan administrasi unggah dokumen, sementara substansi prestasi tidak pernah diperiksa dan mekanisme perbaikan tidak dimanfaatkan, maka tujuan jalur prestasi nonakademik patut dipertanyakan.
Ditegaskan Rosihan, Sebab hak memperoleh pendidikan tidak seharusnya berhenti hanya karena sebuah dokumen belum sempat masuk ke sistem, terlebih apabila masih tersedia ruang administratif yang dapat digunakan untuk memperbaikinya.







