CILEGON, Lembarberita.id — Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala SMAN 2 Kota Cilegon, Dadan Amdani. Ia menyatakan menerima 1 siswa berinisial SS berdasarkan kebijakan yang dibuat sepihak oleh sekolah.
“Benar, kami menerima siswa tersebut dengan kebijakan diskresi sekolah. Itu kebijakan internal kami,” kata Dadan Amdani kepada lembarberita.id, (Jumat 14 Agustus 2026)
Dadan juga memastikan penerimaan itu tidak dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Kebungkaman Dindik Banten pun memicu kemarahan publik.
Rico Naldo Davichi, warga Kota Cilegon, menyebut Dindik tidak boleh berdiam diri.
“Dindik jangan pengecut. Harus segera bersuara dan bertindak. Jangan diam. Ini sudah menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa,” tegas Rico.
Hal senada disampaikan Agus, Pemerhati Pendidikan. Ia menilai sikap Dindik sama dengan membiarkan pelanggaran terjadi.
“Saya sangat menyayangkan sikap bungkam Dindik. Ini jelas pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepsek SMAN 2 KS Cilegon. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk,” kata Agus.
Sampai berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur penerimaan siswa di SMAN 2 KS.







