Lembarberita.id – Sikap bungkam Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Jamaludin soal dugaan Siswa Siluman di SMAN 2 Krakatau Steel menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Banten Hasbi Sidik.
Menurut Hasbi, bungkamnya Jamaludin akan menimbulkan pertanyaan publik dan opini negatif terkait dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri di Banten.
Bahkan, itu akan terkesan Jamaludin memberikan perlindungan kepada oknum panitia atau kepala sekolah yang dididuga melanggar aturan yang tertuang salam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 141 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB Satuan Pendidikan Menengah Atas Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri dan Satuan Pendidikan Menengah Khusus Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027.
Sebelumnya, diberitakan lembarberita.id. SMA Negeri 2 Krakatau Steel diduga menerima siswa siluman. Dimana, siswa inisial SS yang tidak diterima dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sekarang bersekolah di kelas X.
Berdasarkan data yang dihimpun lembarberita.id, SS sekarang ada dalam daftar peserta didik kelas X SMAN 2 KS.
Sementara saat dilakukan pengecekan dan pencarian dalam data SPMB online, nama SS sama sekali tidak ditemukan di semua jalur penerimaan baik Domisili Lingkungan, Domisili Wilayah, Afirmasi, Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik maupun Mutasi.
Adanya temuan tersebut menjadikan tandatang tanya soal SPMB yang diklaim Pemerintah Provinsi Tranparan dan Berkeadilan.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Hasbi Sidik, menduga ada upaya pembiaran dan potensi pelanggaran dalam sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026.
“Ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Ada keluhan dan aspirasi, Dindik Provinsi malah tutup mata dan tutup mulut seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Susah ditemui itu sama saja dengan melindungi,” ujar Hasbi kepada Lembarberita.id, Rabu (5/8/2026).
Menurut Hasbi, pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan dan klarifikasi jika ada isu yang berkembang di masyarakat.
Hasbi menegaskan, jika Dindik tidak segera memberikan penjelasan, publik berhak curiga ada praktik tidak wajar di internal.
“Segera lakukan perbaikan sekarang juga. Buka Dapodiknya, buka berkasnya. Jangan tunggu ada korban baru. Kalau terbukti ada kepala sekolah atau panitia yang ‘jual kursi’, segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya dengan nada tinggi.
Ia juga menyoroti arahan Gubernur Banten terkait SPMB yang menegaskan “tidak ada jalur khusus” dan semua warga berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
“Dalam praktiknya masih ada saja yang coba bermain dan akal-akalan. Ini bukan contoh yang baik. Jangan rusak marwah pendidikan Banten hanya karena rakus dan serakah segelintir oknum,” kata Hasbi.
Politisi tersebut menyatakan Komisi V DPRD Banten tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menggelar rapat koordinasi dan memanggil pihak terkait.
“Kami akan segera mengadakan rakor. Siap-siap saja semuanya dipanggil, baik Dindik Provinsi maupun SMAN 2 Cilegon,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMAN 2 KS, Dadan Amdani, Ketua Panitia SPMB, Erni, dan pejabat Dindik Banten di KP3B belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.
“Kalau bersih dan jujur kenapa bungkam dan takut?” tutup Hasbi.
Sebelumnya, Salah satu sumber menyampaikan, jika SS tidak ada dalam SPMB. Namun, SS kini bersekolah dan bahkan ikut juga dalam Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Tidak ada dalam sistem. Tapi dalam daftar peserta didik ada di kelas X,” katanya.
Ia menyatakan, jika benar SS adalah siswa yang lewat jalur khusus, maka hal itu mencederai arahan dan instruksi gubernur jika kepala sekolah, guru dan panitia tidak boleh titip menitip siswa dan semuanta harus melalui mekanisme SPMB.
Sementara itu, Sekretaris Panitia SPMB SMAN 2 KS Erni enggan memberikan konfimasi soal SS yang diduga diterima lewat jalur ilegal tersebut.
Bahkan, Erni juga tidak mengangkat telepon saat dikonfimasi.
Hal sama juga dilakukan Kepala SMAN 2 KS Dadan Amdani yang tidak memberikan jawaban saat dikonfimasi soal dugaan muris atas nama SS yang diduga diterima lewat jalur ilegal tersebut.







