Diduga Jual Beli Nilai di PTN! Mahasiswa Teknik Elektro Untirta Disarankan Beli Buku K3 & Technopreneurship Rp50 Ribu ke Oknum Dosen ASN

Cilegon, Lembarberita.id – Dugaan praktik jual beli nilai kembali mencuat di perguruan tinggi negeri. Sejumlah mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Universitas Sultan Ageng Tirtayasa / Untirta mengaku “disarankan” membeli buku oleh oknum dosen berstatus ASN melalui penanggung jawab kelas dengan iming-iming nilai mereka akan “diperbaiki”.

Tidak hanya buku mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3, mahasiswa juga “disarankan” membeli buku mata kuliah Technopreneurship. Harga keduanya sama, Rp50.000 per buku per mahasiswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun lembarberita.id, dana dari pembelian buku tersebut dikumpulkan oleh penanggung jawab kelas dan disetorkan kepada oknum dosen berinisial H.A.M yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara / ASN di lingkungan Untirta.

Yang jadi sorotan, buku yang diperjualbelikan diduga tidak memiliki wujud fisik. Mahasiswa hanya menerima file softcopy berformat PDF yang dikirim melalui grup WhatsApp kelas. “Disarankan beli buku K3 sama Technopreneurship, masing-masing 50 ribu. Iming-imingnya biar nilai aman dan bisa dibantu. Tapi yang dikirim cuma file PDF, bukunya nggak ada,” ungkap salah satu mahasiswa yang namanya dirahasiakan.

lembarberita.id mengonfirmasi langsung dugaan ini kepada Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. Fatah Sulaiman, ST., MT., IPM., ASEAN.Eng. via WhatsApp, Rabu 9 September 2026. Namun alih-alih menjawab, Rektor justru melempar tanggung jawab. “Coba nanti dicek di yang urus bagian teknis terkait ya bu, saya juga tidak tahu no HP nya. Nanti langsung ke Dekan Teknik yang langsung urus teknis terkait akademik di fakultas.”

Hingga berita ini diterbitkan, Dekan Fakultas Teknik, Prof. Jayanudin belum memberikan klarifikasi rinci. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Dekan merespons: “Waalaikum salam. Baik akan kita coba tindak lanjuti laporan ini. Terima kasih”

Praktisi Hukum Sandi Suroso menyebut perbuatan oknum dosen ASN tersebut merupakan pelanggaran berat. “Ini bukan sekadar pungutan liar. Kalau dilakukan ASN di PTN dengan iming-iming perbaikan nilai, itu sudah gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan. Jelas melanggar kode etik dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Sandi, Rabu 9 September 2026.

Lebih jauh, Sandi menjelaskan perbuatan ini juga berpotensi masuk ranah pidana. “Secara pidana bisa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Ancamannya penjara dan denda. Secara administrasi ASN sanksinya mulai dari penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat. Rektor sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian wajib membentuk tim investigasi dan melapor ke Inspektorat, BKN, bahkan APH jika ada unsur pidana. Kalau terbukti, harus dicopot dari jabatan fungsionalnya,” ujarnya.

Dugaan ini juga melanggar Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang larangan pungutan yang dikaitkan dengan penilaian akademik. Mahasiswa dan publik mendesak Rektor Untirta segera melakukan audit internal, mengevaluasi dosen ASN yang terlibat, dan memberikan perlindungan bagi pelapor agar praktik serupa tidak terulang di kampus negeri.

lembarberita.id masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam berita ini. (Lidya)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *