DUGAAN INVESTASI DAN ARISAN BODONG DI CILEGON SERET NAMA KUASA PT SUNGAI BUDI, KERUGIAN HAMPIR RP 10 MILIAR LEBIH

Foto Dokumen Korban
Cilegon, Lembarberita.id – Kasus dugaan investasi bodong dan arisan bodong di Kota Cilegon menyeret nama berinisial CPA Atau inisial AG yang diduga sebagai kuasa dari PT Sungai Budi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi dengan domisili di Wisma Budi Lantai 8-9, Jl. HR Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta Selatan 12940. Kasus ini diduga merugikan lebih dari 50 orang dengan total taksiran kerugian hampir Rp 10 miliar lebih.
Dari data yang dihimpun, skema yang dijalankan terduga pelaku adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tetap dan arisan dengan nilai cair yang besar. Di awal, keuntungan sempat dibayarkan untuk membangun kepercayaan korban, namun belakangan macet total.
Dua korban yang memberikan keterangan yang berinisial NS dan JM. Korban NS tercatat mengalami kerugian hampir Rp 775 juta yang terbagi dalam dua skema berbeda. Pertama, untuk investasi sebesar Rp 670 juta, ia dijanjikan keuntungan 5 persen per bulan. Keuntungan tersebut diakui sempat diterimanya di awal, namun sejak Februari 2026 hingga saat ini tidak pernah lagi dibayarkan. Kedua, untuk arisan bodong senilai Rp 105 juta yang terbagi dalam tiga kloter, NS mengaku sama sekali belum pernah menerima uang arisan maupun keuntungannya.
“Untuk investasi 670 juta itu dulu sempat dapat 5 persen per bulan, tapi sejak Februari 2026 berhenti. Kalau arisan yang 105 juta itu tiga kloter, belum pernah dapat sama sekali,” ujar NS (22/9/26).
Sementara korban JM menyetorkan dana investasi sebesar Rp 150 juta kepada terduga pelaku AG. Dari modal tersebut, JM mengaku sudah menerima keuntungan sebesar Rp 80 juta di awal sebagai pemancing, sebelum akhirnya sisa modal dan keuntungan tidak cair.
Namun, baik NS maupun JM bukan merupakan korban dengan kerugian terbesar. Berdasarkan informasi dari paguyuban korban, terdapat salah satu anggota yang mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 2,9 miliar. Anggota tersebut diduga telah menyetorkan dana secara bertahap dalam jumlah besar karena tergiur keuntungan yang dijanjikan.
Dengan adanya korban yang merugi hingga Rp 2,9 miliar, tidak heran jika akumulasi kerugian dari lebih dari 50 orang korban lainnya ditaksir hampir Rp 10 miliar lebih. Para korban mengaku sebagian besar berdomisili di wilayah Cilegon, Serang, dan sekitarnya, dan saling terhubung dalam satu grup komunikasi untuk menginventarisir kerugian.
Saat ini para korban tengah berkonsolidasi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa bukti transfer, screenshot percakapan, dan mutasi rekening. Mereka berencana dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga pelaku CPA alias AG ke Polres Cilegon agar segera diproses secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku CPA alias AG yang disebut sebagai kuasa dari PT Sungai Budi belum dapat dimintai keterangan. (Lidya).
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *