Gambar Ilustrasi Dugaan Gratifikasi Akademik
Cilegon, Lembarberita.id – Sehari setelah dugaan praktik jual beli nilai di Program Studi Teknik Elektro Universitas Sultan Ageng Tirtayasa / Untirta mencuat ke publik, penanganan kampus belum menunjukkan bentuk nyata.
Informasi yang diterima lembarberita.id, sejumlah mahasiswa “disarankan” membeli buku mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3 dan Technopreneurship seharga Rp50.000 per buku kepada oknum dosen berinisial H.A.M melalui penanggung jawab kelas. Tawarannya terang: nilai akan “diperbaiki”. Faktanya, mahasiswa hanya menerima file PDF tanpa bentuk fisik buku.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan, Dekan Fakultas Teknik Untirta Prof. Jayanudin hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis 10 September 2026: “Waalaikum salam.. Kita sedang menindaklanjuti untuk laporan ini dengan pihak yg bersangkutan”
Jawaban normatif tanpa kejelasan siapa yang diperiksa, kapan, dan sanksinya apa itu dinilai melukai rasa keadilan publik. Padahal dugaan ini menyangkut integritas akademik dan dugaan gratifikasi oleh oknum ASN.
Praktisi Hukum Sandi Suroso menegaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan jawaban “sedang”. Menurutnya, jika terbukti ada transaksi Rp50.000 disertai iming-iming perbaikan nilai, maka unsur pidana sudah terpenuhi. “Ini bukan pungutan liar biasa. Ini gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta,” kata Sandi kepada lembarberita.id, Kamis 10 September 2026.
Sebagai ASN, oknum dosen H.A.M juga terancam sanksi berat sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Penyalahgunaan wewenang dengan menerima pemberian yang ada hubungannya dengan jabatan, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Sandi mendesak Rektor Untirta Prof. Fatah Sulaiman segera membentuk tim investigasi dan mengumumkan hasilnya ke publik. “Kalimat ‘sedang ditindaklanjuti’ tanpa SK, tanpa timeline, tanpa perlindungan pelapor itu sama saja pembiaran. Jangan tunggu kasus ini viral dulu baru kampus bergerak,” ujarnya.
Dugaan ini juga menabrak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang melarang segala bentuk pungutan yang dikaitkan dengan penilaian akademik. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, bukan tidak mungkin kasus ini akan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, BKN, hingga KPK.
lembarberita.id masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam berita ini. (Lidya)






