Berita  

Pengerukan Tanah Merah Diduga Ilegal di Sukabumi, Dekat Tol Bocimi: Warga Cemas Longsor

Sukabumi, Lembarberita.id — Aktivitas pengerukan dan penggalian tanah merah yang diduga berlangsung tanpa izin resmi merusak lingkungan di Jalan Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Lokasi galian justru berada dekat proyek strategis pembangunan Jalan Tol Bocimi, memicu kekhawatiran warga atas risiko bencana longsor dan kerusakan ekologis yang nyata.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, operasi pengerukan dikelola oleh PT RPI dengan pola menyewa tanah milik warga. Tanah yang digali lantas diperjualbelikan kepada PT Waskita untuk kebutuhan pembangunan jalan tol tersebut.

Pihak Pemerintah Desa Cisarua mulai dari Kaur Kesra hingga Kepala Dusun membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui apakah PT RPI memiliki izin pengerukan maupun izin lingkungan.

“Kami tidak tahu-menahu soal izin galian maupun izin lingkungannya. Yang jelas tanah warga disewakan, lalu digali dan dijual ke PT Waskita,” ujar perangkat Desa Cisarua.

Ketidakjelasan dokumen perizinan ini menjadi tanda tanya besar. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, kegiatan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pertambangan.

Warga sekitar sangat cemas melihat lubang galian yang semakin meluas. Tanpa kajian lingkungan dan pengamanan yang memadai, dinding galian yang curam berpotensi longsor sewaktu-waktu, terlebih saat musim hujan tiba. Kerusakan bentang alam dan hilangnya lapisan tanah subur juga menjadi kekhawatiran jangka panjang.

Kegiatan pengerukan tanah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Masyarakat pun berharap agar Aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan peninjauan lapangan dan memeriksa kelengkapan izin PT RPI dan menghentikan kegiatan jika terbukti ilegal juga menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar keselamatan warga terjamin dan memulihkan lingkungan yang telah rusak

“Jangan sampai keuntungan sesaat merugikan warga dan merusak alam selamanya. Kami berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar diam melihat kerusakan semakin parah,” harap warga Desa Cisarua. (Tim)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *