Lembarberita.id, Cilegon — Semangat transparansi pendidikan kembali ditampar. PPID SMA Negri 1 Kota Cilegon menolak permohonan informasi publik dengan alasan yang kabur dan tidak merujuk satupun pasal dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penolakan itu di sampaikan oleh Habib selaku humas SMA Negri 1 Kota Cilegon, bahwasanya dirinya tidak akan memberikan informasi dan dokumen yang diminta tanpa ada surat yang jelas dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, (27/07).
“Surat yang kami terima itu di ajukannya kepada dua lembaga pendidikan, ya itu Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan SMA Negri 1 Kota Cilegon, jadi kalau mau ada balasan dari surat yang diajukan untuk permohonan informasi dan dokumen silakan minta ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten” tegasnya.
Adapun Informasi yang diminta oleh Wartawan Lembarberita.id adalah informasi dan data jumlah siswa baru yang diterima di SMA Negri 1 Kota Cilegon, informasi dan data sertifikat kejuaraan berjenjang yang di lampirkan pada saat SPMB tahun 2026, beserta daftar penerima makan bergizi gratis kelas X di SMA Negri 1 Kota Cilegon.
Sementara itu Sandi Suroso S.H selaku Legal Hukum Media Lembarberita.id menyampaikan bahwasanya informasi dan dokumen yang di minta oleh Media Lembarberita.id bukan informasi yang dikecualikan.
“Data penerimaan siswa baru itu termasuk informasi berkala dan sertamerta yang bisa diminta dan diakses oleh semua pihak, sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, pasal 9 ayat 2, dan Permendikbud No 1 tahun 2021 tentan PPDB, serta Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2013, bahkan ada beberapa pasal lagi yang bisa di jadikan acuan untuk sekolah agar bisa memberikan informasi yang di butuhkan oleh masyarakat”, jelasnya
Sandi pun menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak SMA Negri 1 Kota Cilegon yang terkesan menutupi informasi yang dibutuhkan masyarakat, khususnya masyarakat insan pers untuk kebutuhan dalam menyampaikan informasi yang akurat yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas.
“Sangat saya sayangkan kenapa lembaga pendidikan terkesan menutupi informasi yang dibutuhkan, bahwasannya permohonan yang diajukan itu dasar hukumnya sudah jelas yaitu UU Keterbukaan informasi publik (KIP) pasar 9 ayat 2 huruf b, jadi kenapa harus dipersulit”, tegas Sandi.
Sementara itu Zakaria selaku Tokoh Masyarakat Menyampaikan bahwasanya publik perlu tau informasi terkait seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) di SMA Negri Kota Cilegon.
“Sebenarnya pihak SMA Negri 1 Kota Cilegon dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten harus transparan dan terbuka terhadap publik jangan terkesan menutupi, jika memang tidak ada masalah kenapa harus takut untuk memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan, tetapi pada faktanya pihak SMA Negeri 1 Kota Cilegon terkesan menutupinya, apakah ada udang di balik batu”, papar Zakaria (27/07).







