LEMBARBERITA.ID, CILEGON – Kepala Sekolah SMAN 2 KS Cilegon, Dadan Amdani angkat bicara terkait ramainya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran penerimaan siswa baru SPMB 2026/2027.
Dadan membenarkan pihaknya telah menerima satu orang siswa berinisial SS. Siswa tersebut diterima melalui kebijakan diskresi sekolah.
“Saya menerima siswa tersebut dengan sistem diskresi. Alasannya karena jarak rumah siswa ke sekolah kurang dari 1 kilometer,” kata Dadan kepada http://Lembarberita.id, Jumat 14 Agustus 2026.
Diskresi sendiri merupakan kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat berdasarkan pertimbangan pribadi untuk kepentingan tertentu, di luar aturan teknis yang baku. Namun dalam sistem SPMB, kebijakan diskresi tetap harus berpedoman dan mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan kuota yang digunakan untuk menerima SS berasal dari sisa kuota jalur mutasi yang belum terisi.
Saat ditanya soal prosedur, Dadan mengaku kebijakan diskresi tersebut merupakan inisiatif dari pihak sekolah.
“Itu inisiatif saya sendiri, tanpa berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ujarnya.
Meski demikian, Dadan menegaskan kebijakan yang ia keluarkan sudah sesuai dengan acuan yang ada, yakni Pergub Banten Nomor 7 dan Kepgub Banten Nomor 141 Tahun 2026.
Menanggapi pengakuan tersebut, Sandi Suroso, selaku Praktisi Hukum menjelaskan kedua aturan yang dijadikan dasar oleh Kepsek.
“Pergub Banten Nomor 7 Tahun 2026 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Di sana jelas disebutkan bahwa kepala sekolah wajib melaksanakan SPMB sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Gubernur melalui Dinas Pendidikan. Tidak ada celah untuk sekolah membuat kebijakan sendiri di luar jalur yang sudah ditentukan,” kata Sandi.
Ia melanjutkan, hal teknis lebih rinci diatur dalam Kepgub Banten Nomor 141 Tahun 2026.
“Dalam Kepgub tersebut sudah jelas bahwa seluruh proses SPMB wajib dilaksanakan sesuai jalur, kuota, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sekolah tidak diperkenankan menambah atau mengurangi peserta didik di luar ketentuan tanpa persetujuan dari Dindik,” jelasnya.
Sandi juga membeberkan terkait sanksi yang diatur dalam Bab IX Kepgub 141/2026.
“Sanksinya sudah diatur. Pertama, bagi peserta didik yang terbukti diterima tidak sesuai prosedur maka statusnya dapat dibatalkan.
Kedua, bagi kepala sekolah dan panitia SPMB dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan, serta rekomendasi sanksi kepegawaian sesuai aturan.
Ketiga, bagi pihak yang memalsukan dokumen dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait hal ini, Zakaria selaku ketua RT 01 RW 06 kelurahan Sukmajaya kecamatan Jombang menanggapi kebijakan yang diambil pihak sekolah.
“Ini jelas bentuk ketidakadilan. SPMB itu harusnya adil dan transparan untuk semua. Kalau mau kasih diskresi silakan, tapi kenapa diam-diam? Kenapa tidak diumumkan ke publik? Ini terkesan ada yang ditutupi dan hanya menguntungkan satu pihak,” tegas Zakaria.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera turun tangan dan mengevaluasi kepsek yang bertindak di luar prosedur.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil. Pejabat sekolah jangan main kebijakan sendiri. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik ke dunia pendidikan akan runtuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil atas kasus di SMAN 2 KS Cilegon.







