Cianjur, Lembarberita.id — Peredaran obat-obatan terlarang golongan G, seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl kini dikabarkan kian marak di wilayah kabupaten Cianjur, tepatnya di samping pangkas rambut Jl raya sukabumi no 81 sukamaju kecamatan cianjur Jawa Barat dan di Jln Gatot Mangkupraja Nagrak kecamatan Cianjur, transaksi obat-obatan terlarang tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan di sejumlah titik, seakan tak ada rasa takut terhadap hukum.
Kondisi peredaran obat terlarang tersebut memicu gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat, bagaimana mungkin obat keras yang seharusnya diawasi ketat dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter, justru dijual bebas dan leluasa di tengah pemukiman warga ??.
Keberadaan peredaran obat terlarang kini semakin berani dilakukan secara terbuka, seakan tak tersentuh, oleh pihak APH, dengan hal inilah yang membuat masyarakat mulai mempertanyakan kinerja serta keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur beserta Polsek Cianjur Kota, sampai saat ini mereka (penjual obat terlarang) masih melakukan aksinya, belum ada langkah tegas yang diambil, pengawasan atau penindakan oleh Polres Cianjur, masyarakat sekitar menganggap kinerja APH belum maksimal dalam penanganan obat terlarang tersebut.
Warga pun mempertanyakan, sejauh mana kewaspadaan dan ketanggapan aparat dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang, Cianjur yang dikenal sebagai Kota Santri pun terancam terus ternodai jika peredaran barang haram ini dibiarkan merajalela tanpa penindakan yang nyata.
“Warga sekitar berharap agar pihak kepolisian segera bergerak cepat, melakukan penindakan tegas dan tuntas, bersihkan Cianjur dari peredaran obat-obatan terlarang, dan buktikan bahwa aparat hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan kejahatan terus berlanjut”. (Tim)







