Cianjur, Lembarberita.id — Menanggapi informasi dan laporan yang disampaikan oleh pihak media terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Cianjur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur bergerak cepat melaksanakan penindakan
Yang berada di samping pangkas rambut Jl raya sukabumi no 81 sukamaju kecamatan cianjur cianjur jawa barat Dan Jl gatot mangkupraja nagrak kecamatan cianjur.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba segera berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang, sesampainya di tempat, aparat langsung melakukan pengamanan, melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat, serta memasang garis polisi guna menutup sementara lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti yang ditemukan.
Menurut kasat narkoba melalui pesan singkat whatsapp terduga pelaku yang berhasil di amankan 1 orang
Langkah cepat yang diambil Satresnarkoba Polres Cianjur ini disambut baik oleh masyarakat, diharapkan tindakan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang dan menjaga nama baik Cianjur sebagai Kota Santri, elanjutnya proses hukum akan terus berjalan terhadap pelaku guna memberikan efek jera dan mencegah peredaran obat terlarang kembali terjadi.







