Kepala SMAN 2 KS Rangkap Ketua Yayasan, Alarm Konflik Kepentingan ASN Berbunyi

Foto : Ilustrasi AI

LEMBARBERITA.ID – Jabatan ganda Kepala SMAN 2 KS, Dadan Amdani, sebagai Ketua Yayasan Daarul Falah Mulia yang menaungi SDIT Tunas Cendekia menuai sorotan. Seorang kepala sekolah negeri yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) kini diuji bukan hanya dari sisi aturan tertulis, tetapi juga dari komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Saat dikonfirmasi, Dadan membenarkan dirinya menjabat sebagai Ketua Yayasan Daarul Falah Mulia. Ia beralasan tidak ada aturan yang secara langsung melarang PNS menjadi pengurus yayasan. “Belum ada tanggapan Terkait itu, yang saya tahu, tidak ada larangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi ketua Yayasan, ” Katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin 20 Juli 2026.

Menanggapi persoalan PNS merangkap jabatan sebagai Ketua Yayasan menurut Salah satu Praktisi Hukum Sandi Suroso, SH mengatakan, bukan soal boleh atau tidak boleh. Sebab, ASN bukan hanya dituntut taat pada larangan tertulis, tetapi juga wajib menjaga marwah jabatan dan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan ASN untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta bebas dari intervensi kepentingan tertentu. Sementara PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban PNS menjaga kehormatan jabatan dan menaati ketentuan kedinasan.

Sandi menilai persoalan rangkap jabatan harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berlindung pada alasan tidak adanya larangan eksplisit. “ASN tidak hanya diikat oleh aturan yang bersifat melarang, tetapi juga oleh prinsip integritas, netralitas, dan larangan terjadinya kepentingan. Ketika seorang kepala sekolah Negeri memegang jabatan strategis dalam Yayasan pendidikan, maka harus dipastikan tidak ada penggunaan kewenngan, fasilitas maupun pengaruh jabatan negera untuk kepentingan organisasi tersebut, ” Ujarnya.

Menurut Sandi, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran disiplin ASN.

“Sanksinya tentu mengikuti mekanisme pemeriksaan disiplin ASN. Mulai dari hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran hingga sanksi berat apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran,” katanya.

Sorotan juga datang dari masyarakat. Salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebut mempertanyakan kepantasan seorang kepala sekolah negeri merangkap sebagai ketua yayasan.

“Kepala sekolah SMA negeri itu membawa nama negara. Ketika dia juga memimpin yayasan pendidikan swasta, wajar publik bertanya apakah masih bisa berdiri sepenuhnya netral dan objektif,” ujarnya.

Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihak berwenang lainnya. Publik menunggu apakah rangkap jabatan tersebut hanya persoalan administratif atau justru menyimpan persoalan tata kelola ASN yang lebih serius.

Sebab, bagi pejabat publik, ukuran kepatuhan tidak hanya sebatas “tidak ada larangan”, tetapi juga sejauh mana mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari segala bentuk benturan kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait evaluasi terhadap jabatan rangkap tersebut.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *