SKANDAL SPMB SMAN 2 KS CILEGON: PENGAKUAN ADA, TINDAKAN NIHIL

Lembarberita.id, Cilegon – Skandal. Itu kata yang paling pas.

Pengakuan pelanggaran SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru di SMAN 2 KS Kota Cilegon sudah keluar dari mulut Kepala Sekolah sendiri.

Seorang siswa berinisial SS yang sudah tidak diterima melalui jalur zonasi lingkungan dan jalur prestasi akademik, tetapi malah diterima dengan dalih “kebijakan diskresi” yang diterapkan tanpa seizin Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Jelas melanggar Kepgub Banten No.141 Tahun 2026 dan Pergub Banten No.7 Tahun 2026.

Artinya apa? Aturan resmi diinjak. Asas keadilan dibuang.

Publik menunggu 1 hal: TINDAKAN.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya. PEMBIARAN.

Hasbi Sidik, anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten yang digaji rakyat untuk mengawasi pendidikan, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp (19 Agustus 2026) memilih bungkam seribu bahasa.

Dinas Pendidikan Provinsi Banten, pemegang kuasa untuk mencopot Kepsek yang disinyalir pelanggar SPMB, juga melakukan hal yang sama. DIAM.

Ini bukan lagi soal 1 siswa. Ini soal integritas sistem pendidikan Banten.

Jika pelanggaran yang sudah diakui saja tidak ada sanksi, lalu buat apa Kepgub dan Pergub itu dibuat? Buat pajangan?

Faktanya jelas: SPMB di Banten tajam ke bawah, tumpul ke atas. Berlaku keras untuk anak orang susah, tapi lentur untuk yang punya “orang dalam”.

Diamnya Komisi V dan Disdik hari ini adalah bukti. Bahwa pembiaran lebih dipilih daripada keberanian menegakkan aturan.

Pertanyaannya sekarang: Berapa banyak lagi siswa “SS” lain yang akan muncul, jika pelanggar hari ini dibiarkan lolos tanpa hukuman?

(red)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *