Cianjur Lembarberita.id – Polsek Karangtengah bergerak cepat memasang garis polisi di sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang Golongan G yang berada di Jl halte maleber Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, Rabu (5/8/2026).
Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima sejumlah informasi dan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenis obat-obatan yang diduga beredar secara ilegal di antaranya Tramadol, Eximer, Trihexyphenidyl, serta obat golongan lainnya yang pengedarannya diawasi ketat oleh peraturan perundang-undangan, Obat-obatan tersebut sebenarnya termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan untuk keperluan pengobatan yang sah.

Pemasangan garis polisi ini dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara, mencegah orang asing mendekat, serta memudahkan tim penyelidik melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti secara menyeluruh. Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah ini merupakan awal dari serangkaian proses penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran serta memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat.
Kapolsek Karangtengah atau perwakilannya menyampaikan bahwa pihaknya menindak tegas setiap peredaran obat-obatan terlarang yang merugikan masyarakat, “Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan nyata, ibat-obatan tersebut jika dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya, dapat menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan serius, hingga risiko kematian,” ujarnya.
Kepada masyarakat, pihak kepolisian juga mengimbau agar tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Informasi yang akurat dan cepat dari masyarakat sangat membantu petugas dalam melakukan penindakan.
Saat ini lokasi telah diamankan dan tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara bertahap. (Tim)







