Sebah Ruko Di Cimahi Selatan Diduga Jadi Sarang Transaksi Obat Terlarang, Penegakan Hukum Dinilai Mandul

LEMBARBERITA ID – Maraknya peredaran obat terlarang atau Obat Obatan Tertentu (OOT) atau juga sering di sebut sebagai obat daftar G, kembali mencoreng nama baik wilayah Cimahi Selatan, sebuah ruko berwarna cat biru dan merah yang terletak di kawasan jalan kebon kopi no 188C, Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi diduga menjadi tempat transaksi obat terlarang yang dilakukan secara terang-terangan, Warga setempat mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang dinilai cuek, seolah membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa hambatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas jual beli obat terlarang itu berlangsung cukup sering, pkembeli datang silih berganti, bertransaksi dalam waktu singkat, lalu pergi begitu saja seolah tidak merasa takut akan tertangkap, padahal lokasi ruko tersebut cukup strategis dan tidak tersembunyi, sehingga warga sekitar yang mengetahui hal ini merasa resah dan khawatir dampaknya akan meresahkan lingkungan sekitar, terutama bagi kalangan remaja dan anak-anak.

“Kami warga sekitar sudah lama melihat hal ini terjadi, transaksinya berani dilakukan secara terang-terangan, seolah mereka kebal hukum, Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kami berharap ini tidak dibiarkan terus menerus karena sangat meresahkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (23/7/26).

Kondisi ini memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa penegakan hukum di wilayah Cimahi Selatan terasa mandul, Warga menduga adanya kelalaian atau sikap pembiaran dari pihak yang berwenang, padahal aktivitas tersebut sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun peraturan pemerintah terkait obat-obatan larang edar dengan bebas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian Polres Cimahi maupun Polsek Cimahi Selatan terkait dugaan aktivitas ilegal di ruko tersebut, warga berharap aparat segera melakukan penindakan tegas dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, agar peredaran obat terlarang yang meresahkan ini segera berhenti dan keamanan serta ketertiban masyarakat kembali terjaga. (Tim)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *