LEMBARBERITA.ID – Dugaan pemotongan dana tunjangan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum Jenal Aripin warga Kampung Citemen, RT 001/RW 006, Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, akhirnya menemukan kejelasan, Setelah semua pihak dapat di konfirmasi oleh awak media,
terungkap bahwa hal tersebut bermula dari kesalahpahaman dan miskomunikasi informasi, antara pihak ahli waris, juga ahli waris dari istri almarhum dan pihak yang mengurus BPJS Almarhum.
Ibu Sekretaris Desa Wargasari Wida Yulia S.Ap menjelaskan bahwa nilai yang awalnya dianggap sebagai pemotongan sepihak sebenarnya merupakan biaya yang dikeluarkan untuk proses pengurusan berkas dan penyelesaian administrasi yang rumit, pasalnya Almarhum tercatat di 2 BPJS sehingga membutuhkan waktu lama dan ada biaya-biaya yang harus di keluarkan, dan sudah dikonfirmasi kepada pihak ahli waris, bahkan ahli waris menerima dengan lapang dada.
” Lebih lanjut dijelaskan, pada sistem pencatatan BPJS Ketenagakerjaan sempat terjadi kesalahan pencatatan ganda atas data kepesertaan almarhum, sehingga menghambat pada proses pencairan hak ahli waris, biaya yang dimaksud digunakan untuk meluruskan data yang tercatat ganda, melengkapi dokumen pendukung, pembayaran BPJS tertunggak, serta menutupi biaya administrasi selama proses perbaikan data tersebut agar dana bisa segera dicairkan dan diserahkan kepada keluarga, agar bisa digunakan sebagai biaya pemulasaraan dan pemakaman Almarhum” ujar Ibu Sekdes dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Pihak keluarga awalnya tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai rincian biaya tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya pemotongan tidak wajar, Setelah semua rincian pengeluaran dan bukti proses perbaikan data diperlihatkan secara terbuka, kedua belah pihak akhirnya menyepakati bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan dana, dan pihak keluarga menerima dan mengucapkan terima kasih kepada ibu sekdes yang telah membantu kepada keluarga. (Tim. Red)







